KOTA MOJOKERTO – Aksi nekat seorang mama muda berinisial IR (28) Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, yang melakukan pencurian sepeda motor di Halaman Minimarket, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T melalui Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK umam, membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki menjelaskan, IR diduga telah melakukan aksi pencurian motor di Halaman minimarket pada kamis (22/09) sekitar pukul 16:00.
“Aksinya tersebut terekam CCTV dalam pantauan kamera pengawas, mama muda tersebut menggasak Honda Scoopy milik Yoga Ahmad Prasetya (27) warga Dusun Sedati, Desa Kumintir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto di halaman parkir minimarket, ” Jelasnya.
Berbekal rekaman CCTV di TKP dan keterangan warga, tak berselang lama pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim di rumahnya Jum’at (23/09). “pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” Ujar Rizki.
Setelah dilakukan penyidikan, IR mengaku nekat mencuri motor lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan impitan utang dengan melakukan aksi seorang diri yang menyasar motor yang ditinggal dalam keadaan tidak terkunci setir.
“Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, ” Ucap Rizki.
Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam, menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan di tempat umum dan tidak lupa untuk selalu mengunci stir, jika perlu menambah kunci tambahan seperti gembok atau lainnya supaya aman. (MK/ENR)